Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keputusan tersebut diambil usai melalui kajian hukum yang mendalam dan mempertimbangkan sejumlah aspek penting.
“Pertimbangan pertama adalah sisi kemanusiaan, yang bersangkutan seorang ibu yang memiliki putra masih balita,” ujar Irjen Asep kepada wartawan pada Kamis 9 Oktober 2025.
Selama ini, lanjut Asep seluruh proses pemeriksaan terhadap Figha sudah dilakukan. Hasilnya, Figha dinilai kooperatif serta menghormati prosedur hukum selama pemeriksaan berlangsung.
“Seluruh keterangan yang diperlukan penyidik telah diperoleh, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum,” kata Asep.
Tentunya, kata Aseo lagi, keputusan penangguhan penahanan ini jadi wujud dari penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
BERITA TERKAIT: