MoU ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya, dengan beberapan poin tambahan.
“Kiita telah melaksanakan perbaikan terkait dengan nota kesepakaman yang awalnya ada 6 poin, saat ini menjadi 7 poin. Ditambah berbagai perubahan yang tentunya ini sangat relevan dengan kondisi yang ada,” ujar Jenderal Sigit di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Sigit, nota kesepahaman ini perlu dilakukan untuk masalah kecepatan, pemanfaatan fasilitas, peningkatan SDM, dan mempermudah kerja-kerja di lapangan.
Sehingga, pada akhirnya tujuan nota kesepahaman ini akan semakin baik, mudah, dan membuat tugas di bidang masing-masing lebih optimal.
“Beberapa hal yang ada terkait dengan berbagai macam kegiatan yang kita lakukan, terkait dengan MOU yang ada, ini tentunya juga akan mendukung kita menghadapi berbagai permasalahan seperti tenaga kerja asing yang saat ini terus meningkat, wisatawan mancanegara yang juga terus meningkat,” jelas Kapolri.
Apalagi, lanjut Sigit, di tengah situasi global yang ada, harus selalu ada kewaspadaan terhadap meningkatnya pekerja dan wisatawan asing.
Sebab, di satu sisi mereka juga adalah spionase-spionase yang mungkin didorong oleh suatu negara untuk masuk ke Indonesia demi mengetahui, mempelajari, dan melakukan hal-hal berdampak kepada kestabilan keamanan dalam negeri.
“Itu tentunya menjadi satu prinsip dalam hal bagaimana suatu negara harus bertahan dan tentunya kita harus mewaspadai hal tersebut,” ungkap Kapolri.
BERITA TERKAIT: