Penangkapan terjadi di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kanit 3 Subdit 3 AKP Abdul Muchzin menjelaskan bahwa modus dari MAI adalah menyimpan sabu dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter, yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya (swallow). Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus,” jelas Abdul Muchzin dalam keterangan resmi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: