Dua tempat tersebut adalah Blue Sky Hotel & KTV di Langkat serta Nirwana Karaoke di Batu Bara. Keduanya disegel beberapa Waktu lalu setelah petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkoba di lokasi.
Di Blue Sky, seorang sekuriti berinisial MG alias Bolang Tupa ditangkap karena diduga menjadi pengatur transaksi narkoba. Dari tangannya, polisi menyita enam butir ekstasi dan 16 butir happy five. Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung mengungkap tujuh orang positif narkoba.
Sementara di Nirwana Karaoke, dua staf tempat hiburan yakni seorang pemandu karaoke berinisial AAS dan seorang waiters berinisial RI, turut diamankan bersama 23 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Dengan tambahan ini, lima tempat hiburan malam telah direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya. Sebelumnya, tiga lokasi lain yang telah diajukan penutupan adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya masih terus mengevaluasi sejumlah THM lain.
“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” kata Jean dikutip dari
RMOLSumut, Selasa 22 Juli 2025.
Polda Sumut juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk lebih ketat mengawasi aktivitas di tempat mereka, agar tidak menjadi sarang penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda di Sumut.
BERITA TERKAIT: