Sindikat Ayo Kerja Bobol Dua Rumah Sehari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 04 Juli 2025, 14:01 WIB
Sindikat Ayo Kerja Bobol Dua Rumah Sehari
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus pembobolan rumah kosong.
rmol news logo Polisi berhasil mengungkap sindikat antar kota dan provinsi spesialis pembobol rumah kosong. Pelaku ditangkap usai membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta.

"Jadi mereka ini spesialis melakukan aktivitas di rumah-rumah kosong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat 4 Juli 2025.  

Empat dari tujuh pelaku yang ditangkap tercatat sebagai residivis. Mereka yakni W alias S pernah menjalani hukuman penjara 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah, M alias T pernah dihukum 2 tahun di Kalimantan Timur, dan SHS alias H pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.

Tiga pelaku lainnya yakni S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

Dijelaskan Kombes Twedi, para pelaku mengincar rumah mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Para pelaku beraksi usai keluar sandi 'ayo kerja'.

"Untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp 'Ayo kerja, ayo kerja', berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target," kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan di lokasi. Mulai dari mengeksekusi hingga menjual barang-barang curian.

"Jadi untuk aktivitasnya mereka bertiga, berempat. Mereka satu mobil. Kemudian ada yang membantu membuka brankas, memanggil pelaku yang satu. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu," jelas Arfan.

Dalam satu hari, para pelaku mampu merampok dua rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

"Jadi contoh pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam satu hari dua TKP, mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota," jelas Arfan.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti enam obeng besar dan dua obeng kecil, satu kunci L, tang, mesin gerinda, dan linggis besar. Kemudian satu buah kotak perhiasan dan brangkas, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit TV 43 inch.

Atas perbuatan culas para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA