Ungkap Tujuh Perkara Narkoba, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 01 Juli 2025, 05:57 WIB
Ungkap Tujuh Perkara Narkoba, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat mengumumkan tersangka/RMOLJatim
rmol news logo Polres Magetan selama sebulan berhasil mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya, 10 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sembilan dari 11 tersangka itu dilakukan penahanan.

“Dua tersangka lainnya, masing-masing satu dewasa dan satu anak-anak, dalam proses penyidikan terindikasi hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan, sehingga diarahkan untuk diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” kata Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dikutip RMOLJatim, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras berbahaya jenis Tihexypenidyl, serta 233 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Penangkapan para tersangka itu dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.

"Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," ujarnya didampingi Kasi Humas Iptu Agus Rianto, dan Kasat Resnarkoba Iptu Putut Yuger Asmoro.

Selain pengungkapan kasus narkoba, lanjut Raden Erik, sepuluh hari terakhir Satresnarkoba juga berhasil mengungkap tiga penjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dari penjual miras itu, jajaran Polres Magetan mengamankan 233 botol miras labeled atau nolabel. Kedua kasus ini dipercepat prosesnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Pengungkapan ini komitmen kami menjaga Kamtibmas Magetan, terutama saat perayaan Suro (1 Muharam) yang biasanya rawan gangguan kamtibmas," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA