Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Sejauh ini, ada dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat yang turut mengarah pada pelanggaran pidana.
Hal itu menjadi perhatian bagi pengusaha agar mematuhi semua tata tertib dan kewajiban dalam melakukan aktivitas tambang.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” pungkas Nunung.
BERITA TERKAIT: