Polisi Bongkar Perambahan Hutan Lindung Si Abu untuk Lahan Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 09 Juni 2025, 18:23 WIB
Polisi Bongkar Perambahan Hutan Lindung Si Abu untuk Lahan Sawit
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dan jajaran merilis pengungkapan kasus perambahan hutan lindung negara di Kabupaten Kampar./Ist
rmol news logo Polda Riau bertindak cepat. Laporan dugaan praktik perambahan hutan lindung negara secara ilegal di Kampar ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Bahkan keempat tersangka diamankan tak lewat dari sebulan laporan diterima.

"Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 9 Juni 2025.

Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan mereka sebagai tersangka karena membuka kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung Si Abu yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

"Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan,” tegas Irjen Herry.

Polda Riau, katanya, berkomitmen kuat untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan yang menjadi masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," tambahnya.

Irjen Herry menelaskan sebanyak 21 kasus kejahatan kehutanan dengan wilayah terdampak 2.360 hektare telah ditangani Polda Riau sepanjang tahun 2025.  Dia lagi-lagi menegaskan kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi dan green policing akan terus melaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Pengungkapan kasus dengan tersangka Mahadir cs berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan usia tanaman bervariasi mulai 6 bulan sampai 2 tahun.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan keempat tersangka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat, mulai dari menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” jelas Ade.

Dalam penindakan di lokasi, tim Polda Riau turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU 41 / 1999 tentang Kehutanan, juncto UU 6 / 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 UU 18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA