Dipandang Ganggu Investasi, 26 Warga Diamankan Saat Unjuk Rasa di Halmahera Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 19 Mei 2025, 19:46 WIB
Dipandang Ganggu Investasi, 26 Warga Diamankan Saat Unjuk Rasa di Halmahera Timur
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setidaknya 26 orang warga di Kabupaten Halmahera Timur, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Mereka diamankan saat aksi penolakan aktivitas pertambangan di jalan holing PT Position, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menyatakan tindakan yang dilakukan tersebut merupakan langkah tegas karena gerakan massa mengganggu iklim investasi di Maluku Utara.

“Mereka diamankan oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur,” ujar Kombes Edy, Senin 19 Mei 2025.

Kombes Edy Wahyu Susilo juga mengaku, terdapat barang bukti yang diamankan berupa benda tajam.

Sebanyak 26 orang yang diamankan tersebut, lanjutnya, langsung dibawa dari Halmahera Timur ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk diperiksa.

Jika dalam tahap penyelidikan penyidik tidak menemukan unsur pidana, sesuai dengan keterangan yang didapat, maka tentunya puluhan warga akan dikembalikan dan dijadikan sebagai saksi.

Dia menekankan, tindakan yang diambil Polda Maluku Utara bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu, melainkan menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya tetap kondusif.

“Kehadiran Polda merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA