Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, dengan sasaran antara lain premanisme, pengatur lalu lintas liar (Pak Ogah), serta aktivitas masyarakat yang meresahkan lainnya.
“Kita sudah berhasil mengamankan 122 orang terkait penyakit masyarakat, itu semua kita lakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen Hapis, Senin 12 Mei 2025.
Dalam kegiatan razia yang dilakukan pada Senin 12 Mei 2025, polisi mengamankan 14 orang Pak Ogah.
Belasan Pak Ogah tersebut diamankan dari beberapa titik jalan utama seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Pagar Alam, Jalan Antasari, hingga kawasan Bypass yang kerap menjadi lokasi macet.
Usai diamankan di lokasi, belasan Pak Ogah ini kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.
Pengusutan yang dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendalami peran masing-masing, termasuk apakah mereka bertindak atas inisiatif sendiri atau berada dalam jaringan yang lebih luas seperti premanisme.
"Kalau terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kita proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak ada unsur pidana, akan kita kembalikan kepada keluarga mereka," kata Kompol Talen dikutip dari
RMOLLampung.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bandar Lampung.
BERITA TERKAIT: