Operasi Pekat Krakatau 2025

122 Pelaku Premanisme hingga Pak Ogah Diamankan di Bandar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 13 Mei 2025, 08:21 WIB
122 Pelaku Premanisme hingga Pak Ogah Diamankan di Bandar Lampung
Aparat Polresta Bandar Lampung melaksanakan Operasi Pekat Krakatau 2025/Ist
rmol news logo Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 122 orang yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau pada 1-12 Mei 2025. 

Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, dengan sasaran antara lain premanisme, pengatur lalu lintas liar (Pak Ogah), serta aktivitas masyarakat yang meresahkan lainnya.

“Kita sudah berhasil mengamankan 122 orang terkait penyakit masyarakat, itu semua kita lakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen Hapis, Senin 12 Mei 2025.

Dalam kegiatan razia yang dilakukan pada Senin 12 Mei 2025, polisi mengamankan 14 orang Pak Ogah.

Belasan Pak Ogah tersebut diamankan dari beberapa titik jalan utama seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Pagar Alam, Jalan Antasari, hingga kawasan Bypass yang kerap menjadi lokasi macet.

Usai diamankan di lokasi, belasan Pak Ogah ini kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.

Pengusutan yang dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendalami peran masing-masing, termasuk apakah mereka bertindak atas inisiatif sendiri atau berada dalam jaringan yang lebih luas seperti premanisme.

"Kalau terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kita proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak ada unsur pidana, akan kita kembalikan kepada keluarga mereka," kata Kompol Talen dikutip dari RMOLLampung.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bandar Lampung.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA