Perundungan Siswi di Pringsewu, Polisi Periksa 7 Saksi dan Terduga Pelaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 22 April 2025, 05:58 WIB
Perundungan Siswi di Pringsewu, Polisi Periksa 7 Saksi dan Terduga Pelaku
Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus perundungan siswi SMP/Istimewa
rmol news logo Polres Pringsewu terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus perundungan terhadap CHF (14), seorang siswi SMP dari Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang terjadi di beberapa lokasi pada Jumat malam lalu, 18 April 2025.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci.

Dipaparkan Candra, kejadian perundungan ini dilaporkan terjadi di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama berada di Kecamatan Gadingrejo, yakni di jalan areal persawahan dekat Masjid Babussalam Pekon Wonosari. Lalu dua lokasi lainnya berada di Dusun Kuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“TKP perekaman video yang viral di media sosial lokasinya di Desa Sidodadi masuk wilayah Kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran,” ujar Candra Dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, yang dikutip RMOLLampung, Senin 21 April 2025.

Candra menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Mulai dari korban, pelapor, dan lima saksi lain yang mengetahui insiden perundungan tersebut, termasuk dua pria yang berada dalam video yang viral.

Candra menambahkan, selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap remaja putri berinisial IA (13) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Pemeriksaan ini untuk menggali dan mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan motif di balik perundungan tersebut.

“Penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA