Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, Sodri melakukan pemalakan dengan modus tunjangan hari raya alias THR bersama dua orang temannya, yakni Samsul (48) dan Agus (DPO).
"Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta THR Rp200 ribu sehingga membuat pedagang takut," kata Kombes Mustofa dalam keterangannya yang dikutip Selasa 25 Maret 2025.
Saat diberikan uang Rp5 ribu, kata Kombes Mustofa, Sodri langsung marah-marah hingga membuat pedagang ketakutan.
"Korban yang merasa takut akhirnya memberikan uang Rp 200ribu," kata Kombes Mustofa.
Sodri dan Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," Kombes Mustofa.
Aksi pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu 22 Maret 2025. Dengan memakai pakaian ASN, Sodri berkeliling pasar untuk memalak enam pedagang.
BERITA TERKAIT: