ASN Gadungan Dibekuk Gegara Minta THR ke Pedagang Pasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 25 Maret 2025, 09:44 WIB
ASN Gadungan Dibekuk Gegara Minta THR ke Pedagang Pasar
Polisi menangkap Sodri dan Samsul yang memalak pedagang Pasar Induk Cibitung dengan modus THR/Ist
rmol news logo Aparat Polres Metro Bekasi gerak cepat meringkus seorang ASN gadungan, Sodri (30), usai aksinya memalak pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, Sodri melakukan pemalakan dengan modus tunjangan hari raya alias THR bersama dua orang temannya, yakni Samsul (48) dan Agus (DPO).

"Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta THR Rp200 ribu sehingga membuat pedagang takut," kata Kombes Mustofa dalam keterangannya yang dikutip Selasa 25 Maret 2025.

Saat diberikan uang Rp5 ribu, kata Kombes Mustofa, Sodri langsung marah-marah hingga membuat pedagang ketakutan.

"Korban yang merasa takut akhirnya memberikan uang Rp 200ribu," kata Kombes Mustofa.

Sodri dan Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," Kombes Mustofa.

Aksi pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu 22 Maret 2025. Dengan memakai pakaian ASN, Sodri berkeliling pasar untuk memalak enam pedagang. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA