Saat menggerebek gudang yang berada di Sampang dan Surabaya, ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu.
"Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," jelas Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Jatim, dikutip
RMOLJatim, Rabu 12 Maret 2025.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Kombes Budi.
Dari aksi kejahatan ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.
"Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," imbuh Kombes Budi.
Gudang tersebut diketahui merupakan milik UD Jaya Abadi.
Kedua kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
BERITA TERKAIT: