Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

"Nyanyian" Kurir Seret Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 17 Februari 2025, 04:41 WIB
"Nyanyian" Kurir Seret Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap dan diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas/Istimewa
rmol news logo Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan barang bukti sabu 3,37 gram. 

Tersangka Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, diduga menjadi kurir. Sementara seorang tersangka lagi, Rio Saruji (34), warga Dusun IV Desa' Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, merupakan pemilik sabu. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dilakukan terhadap tersangka Anwar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Saat dilakukan pengintaian, tersangka Anwar melintas dengan mengendarai motor Honda Supra X Nopol BG 5899 GV dengan gerak gerik yang mencurigakan. Ketika disergap, tersangka sempat membuang barang bukti ke jalan. 

"Barang bukti sabu 3,37 gram sempat dibuang tersangka ke jalan dan berhasil ditemukan anggota," kata Kasat Narkoba, dikutip RMOLSumsel, Minggu, 16 Februari 2025. 

Tersangka Anwar kepada anggota mengaku sabu tersebut diambil dari orang tidak dikenal atas perintah tersangka Rio Saruji. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Rio Saruji sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. 

Tersangka Rio Saruji pun mengakui kalau dirinya menyuruh tersangka Anwar untuk mengambil sabu tersebut. Di mana barang bukti akan dibawa ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA