“Tim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” kata Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025.
Kasus ini terungkap melalui laporan yang dilayangkan warga berinisial SA (43) yang sudah diperas hingga Rp10 juta.
Para wartawan ini memeras SA dan mengancam untuk memviralkan korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita.
“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan
stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta. Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” tutur Fanni.
Enam wartawan gadungan itu kini telah diamankan di Polda Metro Jaya.
“Bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” tutup Fanni.
BERITA TERKAIT: