Empat tersangka tersebut adalah R (16), A (16), P (15) dan N (16). Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap 1) pada Senin 10 Februari 2025.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menyatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Polres Grobogan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat," kata Danang dikutip dari
RMOLJateng, Rabu 12 Februari 2025.
Danang menjelaskan, para pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti," kata Danang.
Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Danang mengatakan, saat ini kasus sedang dalam proses penanganan kejaksaan.
"Jika ada perkembangan nanti segera kita informasikan," kata Danang.
Peristiwa asusila tersebut terjadi di salah satu hotel di Purwodadi pada Selasa 15 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: