Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Periksa 7 Saksi, Bareskrim 'Gaspol' Gelar Perkara Pagar Laut di Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 03 Februari 2025, 22:07 WIB
Usai Periksa 7 Saksi, Bareskrim 'Gaspol' Gelar Perkara Pagar Laut di Tangerang
Brigjend Djuhandhani/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tujuh saksi yang diperiksa berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka adalah, Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, lalu Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, selanjutnya Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, terakhir Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

"Ada tujuh yang kami periksa, kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Djuhandhani kepada wartawan Senin, 3 Februari 2025.

Selain proses pemeriksaan saksi, penyidik juga memeriksa berkas dalam rangka penyelidikan.

"Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandani

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam minggu ini.

"Kemungkinan akan kami laksanakan (gelar pekara) besok," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA