Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tujuh saksi yang diperiksa berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka adalah, Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, lalu Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, selanjutnya Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, terakhir Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Ada tujuh yang kami periksa, kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Djuhandhani kepada wartawan Senin, 3 Februari 2025.
Selain proses pemeriksaan saksi, penyidik juga memeriksa berkas dalam rangka penyelidikan.
"Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandani
Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam minggu ini.
"Kemungkinan akan kami laksanakan (gelar pekara) besok," kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025.
BERITA TERKAIT: