Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolres Jaksel Heran Berkas Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro Terlalu Lama Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 28 Januari 2025, 03:33 WIB
Kapolres Jaksel Heran Berkas Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro Terlalu Lama Rampung
Ilustrasi/Istimewa
rmol news logo Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menilai ada yang aneh dalam penanganan kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial FA (16) yang dilakukan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Sebab, kasus yang ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, tak kunjungan naik ke persidangan meski waktu kejadian kasus pada April 2024.

"Aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," kata Ade kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.

Di sisi lain, Ade juga sering mengingatkan Bintoro saat masih berdinas

Namun, setelah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu mutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, kasus ini langsung cepat tertangani.

"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," kata Ade.

Artinya, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus pembunuhannya atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Dalam kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, Polisi telah menetapkan tersangka Bayu dan Arif. 

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 dan tersangka pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.

Namun, Bintoro sudah membantah tuduhan pemerasan tersebut.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

Saat ini, Bintoro sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA