Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh," ujar Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudistira Putra dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Januari 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek
Infinix, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp200 ribu
"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga (Rp)4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali," ungkap AKP Wijaya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama berinisial AK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut AKP Wijaya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: