Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih berusia 13 tahun mengalami luka memar di area wajah, mata kiri memar, hingga punggung dan kaki.
Seperti diberitakan
RMOLLampung, penganiayaan santri tersebut terjadi di Pondok Pesantren Pesona Al-Qur'an, Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 4 Januari 2025.
Penyidik Reskrim Polres Pesawaran meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap santri ke proses penyidikan tahap 1.
"Sudah Tahap 1, update info dari humas untuk lengkapnya data, " kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Defrat Aulia Afrat melalui pesan WhatsApp, Rabu 15 Januari 2025.
Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga H dengan cara dipukul pada bagian wajah, kepala korban dibenturkan ke lantai dan beberapa bagian tubuh korban disundut pisau panas yang dibakar menggunakan korek api.
Akibatnya korban A mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri dan sejumlah luka mengelupas akibat disundut pisau panas seperti di bagian punggung, tangan dan dada korban.
Atas peristiwa itu orang tua korban membuat laporan ke Polres Pesawaran dengan laporan polisi, STTPL/3/I/2025/SPKT/Polres Pesawaran.
BERITA TERKAIT: