Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 15 Januari 2025, 21:56 WIB
Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Nanang Gimbal/Ist
rmol news logo Polisi tetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status Nanang Gimbal dari terlapor menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.

Nanang pun dikerat dengan pasal berlapis mulai 354 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang dan terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sebelumnya, Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.

Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA