Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy menyebut Nanang mencukur rambutnya gimbalnya saat melarikan diri.
"(Alasan) biar mengaburkan pencarian aja," kata Resa dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.
Senada dengan Resa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bila Nanang nekat menggunting rambutnya sendiri untuk mengelabui petugas.
Nanang meminjam gunting dari warung untuk memotong rambutnya.
"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade.
Namun, pelariannya sia-sia, Nanang Gimbal ditangkap di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nanang pun dijerat dengan pasal berlapis mulai 354 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: