“Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba, terus Kanitnya juga di-PTDH, untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2025.
Keputusan PTDH diambil berdasarkan sidang etik yang diselenggarakan di TNCC Polri, Jakarta, pada Selasa 31 Desember 2024 dan berakhir pada Rabu dinihari tadi.
Anam menambahkan, dua orang tersebut kemudian mengajukan banding.
Kombes Donald P Simanjuntak sendiri telah dimutasi dari jabatannya. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.
Kasus ini bermula saat jagat maya dihebohkan dengan unggahan WNA penonton DWP 2024 yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi di Indonesia.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti yang telah diamankan berjumlah Rp2,5 miliar.
Dari kasus ini, 34 orang anggota Polda Metro Jaya termasuk Kombes Donald dimutasi.
BERITA TERKAIT: