Tersangka yang menembak dan membunuh Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar tampak mengenakan pakaian berwarna biru mulai dari celana dan baju.
AKP Dadang juga juga tampil dengan kondisi tangan terborgol dan dijaga ketat sejumlah petugas Provost.
Selain itu, tidak ada sisa rambut alias botak plontos saat AKP Dadang dirilis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan menepis kabar bahwa tersangka mengalami gangguan mental.
Artinya, saat melakukan penembakan, AKP Dadang dalam keadaan sadar.
"Sampai siang ini, tersangka dalam kondisi sehat. Tidak ada gangguan mental, dan terus kota periksa," kata Dwi.
Kini, AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis mulai yakni Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3.
Kejadian sendiri bermula saat penyidik Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C.
Saat pelaku dibawa menuju Polres, AKP Ulil mendapat telepon dari AKP Dadang yang menanyakan perihal penangkapan.
Sesampainya di Polres tersangka yang ditangkap langsung menjalani pemeriksaan. Namun, saat personel berada dalam ruangan terdengar bunyi tembakan dari luar, dan saat diperiksa AKP Ulil sudah terkena tembakan dan tidak bergerak.
Di saat bersamaan, personel melihat mobil Dinas Isuzu Dmax dengan nomor plat 3-46 yang dikemudikan Dadang meninggalkan Polres.
AKP Ulil terkena dua tembakan di bagian kepala, pelipis sebelah kanan dan pipi kanan.
BERITA TERKAIT: