Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan peristiwa bermula ketika saksi K bersama korban hendak mengisi tabung untuk dikirim ke seorang konsumen pada Rabu, 20 November 2024.
Namun, saat diisi, K melihat cairan bahan pemadam masih kurang, sehingga saksi meminta pada korban untuk mengisi kembali.
Ketika itu, jarum yang menunjukkan tingkat keterisian cairan tetap tak naik. K pun menyuruh korban untuk mematikan keran yang menyalurkan balon.
Saat itulah, tabung tiba-tiba meledak. Di saat yang bersamaan, K melihat korban sudah tergeletak dalam kondisi bersimbah darah dan sempat dibawa ke rumah sakit tapi tidak tertolong.
"Pihak RS Mitra Keluarga mengecek korban dan korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kasus ditangani Sektor Kelapa Gading," lanjut dia.
Usai peristiwa, kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil pemeriksaan, tabung APAR meledak pada saat proses pengisian di rumahnya.
BERITA TERKAIT: