Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Uang Transaksi Judol, Polisi Geledah Dua Money Changer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 06 November 2024, 19:38 WIB
Dalami Uang Transaksi Judol, Polisi Geledah Dua Money Changer
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu 6 November 2024/RMOL
rmol news logo Kepolisian mengungkap modus serah terima uang pengamanan dari bandar judi online ke mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang diserahkan untuk tujuan situs judi online tidak diblokir.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2024.

Untuk mendalami modus serah terima uang, Ade menyebut penyidik sudah menggeledah dua kantor money changer yang dijadikan sebagai tempat transaksi. Namun, Ade tidak menyebut secara rinci dua lokasi kantor money changer yang digeledah.

"Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif," jelas Ade.

Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online dengan menangkap 15 orang tersangka, dimana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Belasan pegawai Komdigi yang antara lain merupakan staf menteri ditetapkan tersangka karena menerima setoran dari bandar judi online atas jasa tidak memblokir 1.000 situs judi online. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA