"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2024.
Untuk mendalami modus serah terima uang, Ade menyebut penyidik sudah menggeledah dua kantor money changer yang dijadikan sebagai tempat transaksi. Namun, Ade tidak menyebut secara rinci dua lokasi kantor money changer yang digeledah.
"Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif," jelas Ade.
Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online dengan menangkap 15 orang tersangka, dimana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Belasan pegawai Komdigi yang antara lain merupakan staf menteri ditetapkan tersangka karena menerima setoran dari bandar judi online atas jasa tidak memblokir 1.000 situs judi online.
BERITA TERKAIT: