Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Benar, kemarin, Sabtu (2 November 2024), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kompol Hendrik, dikutip
RMOLLampung, Minggu, 3 November 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan pertama kali terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar selama ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka pelaku pencabulan.
Meski sudah menetapkan status tersangka, polisi menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.
Kini, Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," tutup Kompol Hendrik.
BERITA TERKAIT: