Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hensat: Gibran Tak Boleh Hadir di Deklarasi atau Kampanye Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 28 Agustus 2024, 12:42 WIB
Hensat: Gibran Tak Boleh Hadir di Deklarasi atau Kampanye Pilkada
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mendampingi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen, mendaftar ke KPU Jateng/Net
rmol news logo Sikap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang turut mendampingi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen, mendaftar ke KPU Jateng pada Rabu (28/8), langsung menuai kritik. 

Kehadiran putra sulung Presiden Joko Widodo itu berpotensi memunculkan persepsi buruk soal netralitas pejabat negara dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Meskipun hari ini Gibran belum resmi dilantik, menurut analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensat, tetapi saat pencoblosan Pilkada pada November mendatang, dia sudah menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Gibran seharusnya tidak boleh hadir di deklarasi atau di kampanye Pilkada manapun," tegas Hensat, dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu (28/8).

Kehadiran Gibran dalam pendaftaran Cagub-Cawagub Jateng ini dianggap bisa menimbulkan persepsi yang tidak tepat mengenai netralitas jabatan yang akan diembannya nanti. 

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu pun berharap Gibran lebih berhati-hati dalam memilih kegiatan politik selama masa transisi menuju pelantikan.

"Mudah-mudahan paham," tandas Hendri Satrio. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA