Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyikapi putusan MK yang baru-baru ini menjadi pembahasan publik.
"Putusan MK ini berhasil menggagalkan kartel Pilkada. Sebelumnya kan kandidat-kandidat potensial terancam gagal maju," ujar Gde Siriana kepada
RMOL, Selasa (27/8).
Kata dia, tidak sedikit putra-putra daerah yang potensial menjadi pemimpin, tapi nggak bisa maju karena ada kandidat yang borong dukungan.
Akibatnya, katanya, sebagian parpol dengan perolehan kursi kecil tidak bisa mengusung jagoannya di Pilkada.
"Tapi kini cukup dengan satu parpol asal cukup perolehan suaranya sudah bisa maju," katanya.
Bahkan, lanjut Gde, bisa jadi kandidat-kandidat yang tertolong dengan putusan MK tidak harus bayar mahar politik seperti halnya kandidat yang borong rekomendasi parpol.
"Kalaupun ada ya jauh lebih kecil, dibandingkan masih gunakan threshold lama," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: