Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, posisi Ketum Golkar bisa dipulihkan jika pengunduran diri Airlangga terjadi akibat intimidasi pihak lain atau di bawah tekanan perbuatan melawan hukum.
"Yang namanya pengunduran diri sah, kecuali Airlangga menjadi pihak yang diintervensi bahwa pengunduran dia karena dipaksa. Karena ada perbuatan melawan hukum," kata Refly Harun dikutip di
channel YouTube-nya, Sabtu (24/8).
"Ini satu paket, Pengadilan Negeri tidak hanya membatalkan Munas (Golkar), tetapi memulihkan posisi Airlangga Hartarto," lanjut Refly.
Nantinya, pengadilan akan memutuskan apakah penyelenggaraan Munas Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru sah berdasarkan AD/ART Golkar dan UU Partai Politik.
Jika merujuk AD/ART Golkar, Munas seharusnya digelar pada Desember 2024, namun pada praktiknya dipercepat dan digelar pada Agustus 2024.
"Bisa jadi pengadilan membenarkan (gugatan), asal pengadilannya tidak sontoloyo," tutup Refly.
BERITA TERKAIT: