Massa yang marah turut membakar mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BG 8525 BQ yang digunakan ketiga pelaku untuk mengangkut kelapa sawit curian.
Beruntung ketiga pelaku, yakni Antonio, Sugeng, dan Gusti Sadewa, berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh aparat desa setempat.
"Ketiga pelaku sempat dihakimi massa sebelum akhirnya dievakuasi ke kantor Desa Teluk Tenggulang," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo yang didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo, pada Kamis (22/8).
Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Dimas Arbianto yang tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB segera membawa ketiga pelaku untuk menghindari tindakan anarkis massa lebih lanjut.
Setelah diamankan, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa mobil yang hangus terbakar dan 86 tandan buah sawit dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir.
Pada Rabu (21/8), mereka kemudian dipindahkan ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ruri mengatakan ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Ruri dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel.
BERITA TERKAIT: