"Pelaku yakni sebagai simpatisan Daulah Islamiyah," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
HOK merupakan pelajar hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri.
Teror bunuh diri itu sendiri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP) yang menyasar dua rumah ibadah di wilayah Malang, Jawa Timur
"Pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur," jelas Trunoyudo.
Dari tangan HOK, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia untuk bahan dasar peledak.
Kini, HOK sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BERITA TERKAIT: