Ibu korban, Dina Maryani (40), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (31/7).
Dina mengungkapkan peristiwa pemukulan terjadi pada Selasa (30/7). Kejadian berawal dari rebutan layang-layang yang putus antara RH dan anak DA.
Layang-layang tersebut akhirnya diperoleh oleh RH, namun anak DA meminta layang-layang itu dan tidak diberikan.
Anak DA kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian mendatangi RH di lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan.
“Mendengar laporan dari anaknya, terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak saya,” kata Dina dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel.
Akibat penganiayaan tersebut, RH mengalami luka robek di hidung dan lebam pada bagian kepala.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan pelaku terancam pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT: