Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasutri Penganiaya 2 Balita di Cilincing Terancam 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 31 Juli 2024, 19:38 WIB
Pasutri Penganiaya 2 Balita di Cilincing Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat menyampaikan informasi kasus penganiayaan balita di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7)/Istimewa
rmol news logo Pasangan suami-istri berinisial ADT (23) dan TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan 2 anak balita yang merupakan keponakannya berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) di Semper, Cilincing, Jakarta Utara. 

Penganiayaan dilakukan dua pelaku saat korban dititipkan orangtua mereka. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, kasus ini mencuat saat penyidik mendapat informasi dari Rumah Sakit KBN bahwa ada anak yang diduga menjadi korban penganiayaan pada Selasa (30/7). 

Dari informasi tersebut, penyidik menuju ke rumah sakit dan melakukan pengamatan bersama dokter. 

"Kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7). 

Untuk anak RC mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut. Sedangkan anak MFW harus menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya. 

"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," tutur Gidion. 

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukumannya 10 tahun. Juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA