Akan tetapi, apa jadinya ketika boneka justru dijadikan alat menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu?
Adalah Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mendapatkan informasi dari warga di sekitar Jakarta Timur yang sering mendapati dan mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu dengan menggunakan boneka.
Berdasarkan aduan warga, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1, AKBP Bariu Bawana, dan Kanit 3 Subdit 1, AKP Edy Suprayitno, bergerak melakukan pendalaman dan menangkap pria berinisial TF di daerah Setu, Cipayung, Jakarta Timur, usai membuntutinya pada Selasa malam (23/7).
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur, dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," kata Bariu Bawana dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (24/7).
Dari tangan TF, penyidik menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik dengan berat 6 kg yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit telepon seluler.
Kepada penyidik, TF mengaku dirinya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil sabu.
Kini, barang bukti dibawa ke Kantor DitResnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara TF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU 35/2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: