Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Selasa, 23 Juli 2024 kemarin seharusnya menjadi momen refleksi bagi seluruh pihak untuk mencegah eksploitasi anak dalam kegiatan politik.
"Kerawanan kegiatan kampanye dengan mengeksploitasi anak patut kita cegah," ujar Lolly kepada wartawan, Rabu (24/7).
Dia mengungkapkan, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Kemudian, juga terdapat Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, isinya berbunyi "setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu".
"Setiap anak punya hak untuk tumbuh dan berkembang secara secara bermartabat. Di antaranya mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan politik," tambah Lolly.
Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, Lolly mendapati banyak kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye politik.
"Bawaslu berkomitmen untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.
"Di antaranya, melalui edukasi masyarakat dan mengimbau para kontestan dan para pihak lainnya," tambah Lolly menutup.
BERITA TERKAIT: