Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres OKU Musnahkan 138 Pucuk Senpira

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 23 Juli 2024, 06:30 WIB
Polres OKU Musnahkan 138 Pucuk Senpira
Sejumlah senpira hasil Operasi Senpi Musi 2024 dipamerkan Polres OKI sebelum dimusnahkan/RMOLSumsel
rmol news logo Peredaran senjata api rakitan (senpira) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, masih tergolong tinggi. Terlihat dari banyaknya senpira yang berhasil diamankan jajaran Polres OKI selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2024.

Selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan 138 senpira yang diserahkan oleh warga OKI secara sukarela maupun melalui Kepala Desa setempat. 

Rinciannya, 73 senjata api rakitan laras pendek dan 64 laras panjang. Diambah, satu senpira didapatkan dari target operasi.

"Dengan jumlah hasil perolehan tersebut, kami menyadari bahwa peredaran senpira di Kabupaten OKI masih cukup tinggi," ujar Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, saat memberikan sambutan pada acara pemusnahan senpira hasil Operasi Senpi Musi 2024. 

"Namun, selama 16 hari pelaksanaan operasi, kami melihat kesadaran warga meningkat untuk menyerahkan senpira milik mereka kepada kami," sambungnya, dikutup RMOLSumsel, Senin (22/7).

Hendrawan juga menyatakan bahwa hasil Operasi Senpi Musi 2024 memberikan dampak positif terhadap penurunan tingkat kriminalitas yang melibatkan penggunaan senpira di wilayah hukum OKI.

Dalam kesempatan tersebut, Polres OKI juga memberikan sosialisasi kepada warga melalui kepala desa dan camat untuk tidak memegang, menyimpan, atau memiliki senjata api secara ilegal. 

Warga yang masih memiliki senpira diimbau untuk segera menyerahkannya kepada kepala desa atau pihak kecamatan tanpa takut akan proses hukum.

"Untuk warga yang masih memiliki senpira, segera serahkan ke kades atau pihak kecamatan, dan kami tidak akan memproses hukum," pungkas Hendrawan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA