"Kami sudah menerima laporan. Hari Kamis, 11 Juli, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Jumat (12/7).
Laporan itu langsung ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Ini ini sedang ditangani, dilakukan pendalaman," kata Ade.
Seperti diketahui, laporan Bodhiya terregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, materi yang dilaporkan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
Bodhiya menceritakan awal mula kericuhan, saat awak media (televisi, radio, cetak, dan online) hendak mengambil gambar, setelah vonis SYL dibacakan hakim PN Tipikor.
Saat itu ada beberapa orang diduga Ormas pendukung SYL, membuat kericuhan dan sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah awak media.
"Selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk doorstop di akhir persidangan, terus Ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta jalan dibuka, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambar," tutur Bodhiya.
"Tapi pas SYL keluar, mereka langsung desak-desakan ikut keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," sambung wartawan Kompas TV itu.
Bodhiya menyebut dirinya sempat dikejar dan hendak ditendang beberapa anggota Ormas.
"Lalu ada anggota Ormas datang ke saya, memukul dan menendang. Ada pemukulan sama tendangan dari massa dari SYL. Alat-alat juga ada kerusakan. Terus saya jatuh, keinjak-injak, ketendang segala macem, karena saya harus melindungi alat (liputan)," papar Bodhiya.
BERITA TERKAIT: