"Sudah banyak (pemeriksaan saksi), dari ESDM sudah ada juga," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Sabtu (6/7).
Meski tidak merinci jumlah pegawai dimaksud, Arief menegaskan pemeriksaan tersebut dalam rangka mencari tersangka baru. Bareskrim sendiri telah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM, Kamis lalu (4/7).
"Proses pengumpulan barang bukti ini digunakan dalam rangka penetapan tersangka. Jadi setelah ini, prosesnya adalah menetapkan tersangka," kata Arief.
Pada penggeledahan di Kementerian ESDM, Bareskrim Polri membawa sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop,
flashdisk, HDD, dan CPU komputer.
Arief menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai puluhan miliar. Meski begitu, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.
BERITA TERKAIT: