Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang menjadi pengguna anggaran program tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Muflihun diperiksa di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau. Dalam sesi tersebut, Muflihun akan memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan pihak kepolisian.
“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” tulis surat Polda Riau dikutip, Kamis (27/6).
Diketahui, pertengahan Mei lalu, Kasus SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau ini sudah menyeret Tengku Fauzan Tambusai yang saat itu pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Diau.
Kejati Riau kemudian menetapkan Fauzan Tambusai menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau sebesar Rp 2,8 miliar tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) juga ikut mendesak Kejati Riau memeriksa Muflihun dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. AM-PPK menyebut Muflihun ikut terlibat dan bertanggungjawab atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2016-2021.
BERITA TERKAIT: