Karyoto juga menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan judi online.
"Kami juga melakukan penertiban dengan razia-razia handphone dan jika dapat kita akan kita sanksi," kata Karyoto di Jakarta, Selasa (25/6).
Meski bersikap tegas ke internal, Karyoro menyebut bahwa upaya pemberantasan judi online juga bisa berasal dari masyarakat.
Salah satunya mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan soal penggunaan gadget terhadap anak-anaknya, serta memberikan edukasi ke mereka.
"Paling penting edukasi masyarakat. Sekali pun bandarnya dari luar negeri kalau tidak ada yang pasang mati sendiri judi online itu," kata Karyoto.
Senada dengan Karyoto, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Syahardiantono sebelumnya bakal memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang ketahuan main judi online.
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," tegas Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
"Manakala didapatkan pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," sambung Syahar.
Syahar pun tidak akan memberi celah bagi anggota yang terlibat judi online, dan meminta masyarakat untuk melapor bila ada anggota kepolisian yang kedapatan ikut bermain judi online melalui hotline: 0855 5555 4141.
BERITA TERKAIT: