Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan PKS Tak Usung Anies di Pilkada Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 24 Juni 2024, 14:18 WIB
Ini Alasan PKS Tak Usung Anies di Pilkada Jakarta
Anies Baswedan/Ist
rmol news logo Keputusan DPP PKS mengajukan nama Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2024-2029 merupakan hal yang wajar.

Demikian penegasan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli melalui akun media sosial X yang dikutip redaksi, Senin (24/6).

"Saya kira wajar PKS mengusung bakal calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta dari kader internalnya sendiri," kata Taufik.

Taufik menekankan bahwa PKS adalah pemenang Pemilu Legislatif di Jakarta dengan jumlah pemilih satu juta lebih dan kursi di DPRD 18.

"Mengulang sejarah kemenangan PKS di Jakarta tahun 2004," kata Taufik.

Menurut Taufik, PKS sudah cukup lama bekerjasama dengan Baswedan (AB). Pilkada 2017, PKS bersama Gerindra mengusung Anies Baswedan.

Saat itu PKS dan seluruh kader-kadernya berjuang keras untuk memenang Anies-Sandi.

"Alhamdulillah berhasil. Dan selama kepemimpinan AB di Jakarta 2017-2022, PKS juga selalu membela kebijakannya melalui 15 anggota dan 1 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Taufik.

Di Pilpres 2024, PKS juga mengusung Anies bersama Nasdem, PKB dan Partai Ummat.

"Di situ, kader-kader PKS juga memperlihatkan kualitasnya sebagai kader militan yang berjuang sampai titik darah penghabisan dengan keiklhasan yang tinggi. Walaupun tidak berhasil memenangkan Pilpres 2024 tetapi banyak orang menjadi saksi atas perjuangan kader PKS memenangkan pasangan AMIN," kata Taufik.

Namun sayangnya Anies Baswedan bukan anggota PKS. Anies tidak memiliki Kartu Tanda Anggota PKS dan juga tidak pernah masuk dalam kepengurusan PKS.

"Maka sejatinya Anies Baswedan bukan kader internal PKS," kata Taufik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA