Kasus pencabulan sesama jenis tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Pagar Alam pada Minggu (2/6).
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Candra Kirana mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, korban AR diduga menjadi korban pencabulan oleh terlapor IS pada Sabtu lalu (18/5).
"Kejadiannya di rumah terlapor," kata Iptu Candra dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (3/6).
Candra menambahkan, selain sebagai pelatih tari, IS juga salah satu pengajar di SMA tempat korban AR bersekolah.
"Ini lagi proses penyelidikan. Nanti kami infokan setelah gelar perkara" kata Candra.
Terpisah, Wakil Ketua KPAI Taufik Hidayat menyebutkan, kasus pencabulan oleh oknum guru yang belum lama ini terjadi di Pagar Alam tersebut adalah kekerasaan seksual yang sangat memprihatinkan.
“Pelaku wajib dikenai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," kata Taufik.
Taufik juga mendukung UPTD PPPA Kota Pagaralam untuk melakukan rehabilitasi kepada korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan," kata Taufik.
BERITA TERKAIT: