Kedua orang WNI itu ditangkap oleh jajaran Polda Sumatera Utara.
"Dua WNI ditangkap karena bantu pelariannya (Chaowalit Thongduang)," kata Kabag Jatinter Sekretariat NCB Divhubinter Polri, Kombes Audie Latuheru, saat dihubungi, Sabtu (1/6).
Adapun peran dari 2 WNI itu membantu pelarian Chaowalit dengan membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Sehingga memudahkan Chao saat melakukan proses administrasi di lingkungan tempat tinggalnya.
"Itu dia ngebantuin itu bikin KTP palsu," ucap Audie.
Selama masa pelariannya di Indonesia, Chaowalit menggunakan KTP palsu dengan nama Sulaiman, dan berpura-pura bisu untuk menutupi dirinya yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
Rencananya dalam waktu dekat Mabes Polri akan merilis kasus ini secara lengkap.
BERITA TERKAIT: