Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5), mengatakan, pelaku kedapatan membawa amunisi, setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw.
"Benar, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIT petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan PNG, karena saat diperiksa melalui X-Ray, terdapat benda mencurigakan, dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi, tersimpan dalam tas noken," kata Benny.
Selain itu juga ditemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA itu.
Selanjutnya petugas Bea Cukai lalu menyerahkan JR beserta barang bukti ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS, dan kini telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota.
"Yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Muara Tami, AKP TB Silitonga, memastikan, JR dan barang bukti sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama," jelas Silitonga.
BERITA TERKAIT: