Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paman dan Ponakan Jambret Handphone di Pringsewu, 1 Pelaku Dihakimi Massa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 24 April 2024, 12:54 WIB
Paman dan Ponakan Jambret Handphone di Pringsewu, 1 Pelaku Dihakimi Massa
Pelaku penjambretan sembunyi di areal persawahan di Ambarawa, Kabupaten Tanggamus/Ist
rmol news logo Aparat Polsek Pringsewu Kota bersama masyarakat berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Jalan Raya, Pekon Sumberagung, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Senin malam (22/4).

Awalnya kedua pelaku yang berasal dari Riau berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban.

Kemudian salah satu pelaku merebut handphone korban, lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak jambret hingga didengar warga sekitar.

Panik dikejar massa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke areal persawahan. Polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan.

Sontak pelaku dihakimi massa yang marah hingga babak belur.

Aksi massa berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR  (14) warga Pakan Baru Provinsi Riau yang sedang berkunjung ke rumah neneknya di wilayah kecamatan Bulok, Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur diketahui berinisial G (24) paman FR," kata Kompol Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/4).

Korban penjambretan diketahui bernama Sukma Ayu, warga Ambarawa, Pringsewu.

Selain meringkus FR, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku penjambretan.

"Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," demikian Kapolsek. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA