Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan, semangat pembentukan RUU Perampasan Aset muncul saat mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, berhasil mengorek dugaan korupsi di Dirjen Pajak.
"Kita paham betul, waktu itu menggebu-gebu, Pak Mahfud MD sampai datang ke Komisi III, yang soal emas itu lho, Rp389 triliun itu, yang saya bilang petir menyambar di siang bolong, hujan nggak turun-turun, akhirnya kan masuk itu," papar Hinca, kepada wartawan, di kawasan Senayan, Minggu (21/4).
Dia juga mengatakan, Komisi III sudah membahas terkait RUU Perampasan Aset, namun masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
"Nah, sekarang dikirimkan ke DPR RI. Kami juga bertanya ke ketua DPR, mengapa belum diturunkan? Kan begitu. Jadi Coba kau datangi (dan tanyakan) Bu Puan sebagai ketua DPR oke," tutupnya.
BERITA TERKAIT: