Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 18 April 2024, 20:30 WIB
Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati
Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua karyawan Lion Air/RMOL
rmol news logo Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, kedua karyawan Lion Air tersebut berinisial DA dan RP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial MRP pada 22 Maret 2024. Kurir tersebut beberapa kali mengirim narkoba dari Medan ke Jakarta.

"Kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," kata Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita sabu 5 kilogram dan ekstasi 1.841 butir. Saat diperdalam lagi, MRP berani mengedarkan barang haram karena ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas Lavatory Service Lion Air yang membantu.

Dua pegawai maskapai penerbangan masing-masing DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Untuk mengelabui petugas lain, pelaku menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

"MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," kata Arie yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Sesampainya di bandara tujuan, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa DA dan RP. Tak hanya itu, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim juga menangkap pelaku lainnya yakni R, MZ, HF (mantan Avsec) dan BA selaku kurir.

"Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," sambung Arie.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian.

"Dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak (pegawai), siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," kata Iyus.

Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA