Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Keterangan para menteri itu dibutuhkan, untuk mendalami dalil-dalil gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di antaranya terkait dugaan penyelewengan Bansos.
Semua pihak yang terlibat dalam persidangan juga sudah hadir, baik dari tim hukum Paslon 1 dan Paslon 3, juga tim hukum Prabowo-Gibran, serta KPU dan Bawaslu. MK juga menghadirkan DKPP pada persidangan kali ini.
Menurut Hakim Ketua MK, Suhartoyo, pihaknya menghadirkan para menteri semata-mata untuk kepentingan para hakim.
"Tetap, komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan, dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," jelas Suhartoyo, Kamis malam (4/4).
BERITA TERKAIT: