"Kami himbau kepada masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (2/4).
Iqbal menjelaskan larangan mobil barang angkut penumpang itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan fungsi dan aturannya, lanjut dia, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang karena kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang," tegasnya.
Dia menambahkan, saat operasi Ketupat Seulawah 2024, pihaknya telah menyiagakan sebanyak 3.232 personel. Diantaranya terdiri dari personel Polda Aceh sebanyak 145 personel, Polres/Polresta sebanyak 1.690 personel dan stakeholder sebanyak 1.397 personel.
"Dari 1.397 ada dari Dishub, Organda, Pertamina, Angkasa Pura, ASDP, Dinkes, Ormas, PLN, Jasa Raharja, Satpol PP/Linmas, Damkar-Basarnas, PMI, TNI, Pramuka dan Orari Senkom," bebernya.
Masih kata Iqbal, sebanyak 31 pos pengamanan, 27 pos pelayanan dan dua pos terpadu tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
“Adapun lokasi sasaran pengamanan yaitu di terminal, mesjid, pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandara dan tempat wisata,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: